Selasa, 29 Juli 2008 | 12:01 WIB
BRISBANE, SELASA - Dua pria divonis penjara seumur hidup karena memenggal kepala temannya setelah pesta minuman keras.James Roughan (28) dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Australia, Selasa (29/7), karena membunuh Morgan Sheperd (17). Rekan Roughan, Christopher Jones, sudah lebih dulu divonis penjara seumur hidup.
Pembunuhan sadis itu terjadi pada 2005 lalu. "Saat itu Roughan, Jones, dan Sheperd sedang menikmati minuman keras di rumah Roughan," kata Jaksa David Meredith dalam sidang itu. Di saat mabuk Sheperd bertengkar dengan Roughan.
Saat itulah Roughan dan Jones membunuh Sheperd. Tak tanggung-tanggung, mereka menusuk tubuh remaja itu sebanyak 133 kali. Tak sampai di situ, kepala Sheperd pun dipenggal dan dijadikan boneka dan bola boling. Sejumlah saksi mengaku mendengar kedua orang itu berkoar-koar tentang pembunuhan itu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar